PELAKSANAAN SISTEM BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG MASALAH
Sejak terjasinya krisis
moneter yang melanda kawasan asia pada awal tahun 1997 telah
mengakibatkan banyaknya perusahaan mengurangi produksi bahkan menutup
usahanya karena jatuh pailit. Demikian juga yang terjadi pada sektor
perbankan Indonesia dengan banyaknya bank yang dilikuidasi akibat
melanggar Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK). Hal tersebut
disebabkan oleh karena kesalahan pengurusan oleh para bankir yang lebih
banyak mengucurkan dananya kepada perusahaan yang masih satu grup dengan
bank tadi, disamping itu juga sistem manajemen perbankan yang tidak
dijalankan secara profesional.
Kondisi Perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas mendorong dunia perbankan menaikkan suku bunga yang tinggi guna menarik dana dari masyarakat. Bahkan perbankan menawarkan kepada peminjam kredit dengan suku bunga mencapai lebih dari 60%. Hal ini mengakibatkan bagi pelaku usaha yang ingin meminjam dana sehingga banyak bank yang mudah diguncang isu yang menyebabkan rush dan berkurangnya kepercayaan rakyat terhadap bank. Guna menjamin dan memulihkan kepercayaan tersebut banyak bank yang ditutup atau diambilalih oleh pemerintah. Karenanya dibutuhkan biaya yang besar melalui program restrukturisasi dan rekapitalisasi perbankan.
Sektor perbankan yang memiliki posisi strategis sebagai lembaga keuangan semakin menyatu dengan ekonomi regional, nasional dan ekonomi internasional yang perkembangannya bergerak cepat dengan tantangan yang semakin kompleks. Perbankan melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menghimpun dana dari masyarakat sebagai pemilik dana, menyalurkan dana kepada masyarakat sebagai pengguna dana dan memberikan jasa.
Dalam menjalankan fungsi bank tersebut, sebagian kalangan masyarakat memandang bahwa dengan sistem konvensional ada hal-hal yang tidak sesuai dengan keyakinan masyaraskat Indonesia yang mayoritas beragama Islam khususnya yang menolak adanya penetapan imbalan dan penetapan beban yang dikenal dengan "bunga". Praktek bunga yang diterapkan pada bank konvensional ternyata bisa merugikan, baik bagi pihak bank sendiri maupun pihak nasabah. Sejak itulah sistem perbankan syariah mulai banyak dibicarakan karena dianggap lebih tahan menghadapi krisis.
Akhir-akhir ini umat Islam di Indonesia mulai sadatr terhadap ajaran ekonomi yang berdasarkan syari'at Islam, sehingga mulai tumbuh dan berkembang. Ajaran sayri'at Islam bidang Perbankan atau bidang hukum ekonomi yang biasanya disebut dengan Fiqih muamalah hanya dikenal dan diajarkan pada sekolah/madrasah/perguruan tinggi pada fakultas tertentu. Aplikasinya pun masih terbatas pada kegiatan ekonomi sederhana yang dilakukan pada masyarakat bawah. Begitu pula para ahli atau para ekonomi yang dapat dijadikan acuan bagi para bankir dan ahli praktisi lembaga keuangan.
Pada akhir abad 20 telah bangkit kembali ekonomi Islam yang ditandai dengan berdirinya perbankan syari'ah di hampir semua negara berpenduduk Muslim. Indonesia sebagai Negara dengan penduduk Muslim terbesar di seluruh dunia, dengan segala kekurangan dan kelebihannya telah pula menjalankan ekonomi Islam / ekonomi syari'ah yang ditandai dengan didirikannya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992 dan Persyarikatan Takaful Indonesia pada tahun 1994. Sejak saat itulah perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menjadi salah satu pilar penyangga ekonomi Bangsa dan Negara yang berfalsafahkan Pancasila, disamping tetap menjaga eksistensi ekonomi konvensional yang telah berjalan pada bank konvensional yang ada selama ini.
Sistem perbankan konvensional ternyata tidak dapat memenuhi harapan, kesadaran umat Islam untuk bersyari'at secara kaffah dalam berbagai aspek kehidupan. Untuk dapat meningkatkan kesadaran harapan umat Islam Indonesia yang begitu besar maka pada tahun 1999 telah dibentuk Dewan Syariah Nasional (DNS). Wadah ini terditri dari para ahli Hukum Islam, para praktisi ekonomi / keuangan baik usaha dalam bidang perbankan maupun non perbankan yang bertugas untuk mendorong dan memajukan ekonomi umat.
Disamping itu Dewan Syariah Nasional (DSN) bertugas mengganti, mengkaji dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah) untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi keuangan syariah serta mengawasi pelaksanaan dan implementasinya.
Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan fenomena yang cukup menarik di tengah-tengah upaya bangsa kita keluar dari krisis. Ekonomi. Industri keuangan syariah tumbuh dengan berbagai produknya di tengah-tengah masyarakat untuk berinvestasi di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan menerapkan sistem ekonomi syari’ah dalam aktivitas ekonominya.
Keberadaan sistem ekonomi syariah ini sejalan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang menentukan kegiatan usaha bank harus disempurnakan dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Landasan operasional sistem perbankan syariah semakin kuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992 yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Sejak saat itulah diberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk memberi kesempatan kepada Bank Umum untuk membuka kantor cabangnya yang khusus melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Kemudian dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, berlakulah dua sistim dalam perbankan yang dilakukan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah ( dual banking syistem ) dan khusus bagi bank syariah hanya menggunakan prinsip syariah.
Dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan tersebut di atas, Lembaga Keuangan Syariah dapat menampung aspirasi dari masyarakat, baik dalam ekonomi regional, nasional maupun internasional untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nilai Ilahiyah dengan acuan utama al-Qur'an dan Sunnah yang berdimensi keberhasilan untuk dunia dan akhirat (Long term oriented) Kehadiran sistem ekonomi Islam / Syari'ah di Indonesia pada gilirannya menuntut adanya perubahan di berbagai bidang, terutama berkenaan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ihwal ekonomi dan keuangan.
Adanya tuntutan perkembangan maka UU Perbankan No. 7 tahun 1992 direvisi menjadi Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, yang merupakan aturan secara leluasa menggunakan istilah syari'ah, prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karekteristik umum dan landasan bagi operasional bank Islam secara keseluruhan.
Secara syari'ah, prinsipnya berdasarkan kaidah al-mudharabah, yang berdasarkan prinsip ini, bank syari'ah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung, dengan pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai mudharib (pengelola), sedangkan penabung bertindak sebagai shohibul maal (penyandang dana). Antara keduanya di adakan akad mudharabah yang mengadakan keuntungan masing-masing pihak, di sisi lain pengusaha atau peminjam dana bank syari'ah akan bertindak sebagai sohibul maal (penyandang dana), baik yang berasal dari penabung atau pun deposito maupun dana bank sendiri berupa modal pemegang saham. Sementara itu, pengusaha atau peminjam akan berfungsi sebagai mudharib (pengelola) karena melakukan usaha dengan cara memutar dan mengelola dana bank.
Sistem bagi hasil yang diterapkan oleh bank sudah berjalan cukup lama seiring dengan berdirinya bank tersebut. Salah satu ukuran keberhasilan penerapan sistem bagi hasil adalah apabila masyarakat sudah sepenuhnya menerima sistem tersebut dengan senang hati, tidak merasa dirugikan, adil dalam pembagian .bagi hasil dan tentunya tidak bertentangan dengan al-Qur'an dan al-Hadits. Bank syari'ah berdasarkan pada prinsip profit and loss sharing (bagi untung dan bagi rugi). Bank syari'ah tidak membebankan bunga, melainkan mengajak partisipasi dalam bidang usaha yang didanai. Para deposan juga sama-sama mendapat bagian dari keuntungan bank sesuai dengan rasio yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian ada kemitraan antara bank syari'ah dengan para deposan di satu pihak dan antara bank dengan para nasabah investasi sebagai pengelola sumber dana para deposan dalam berbagai usaha produktif di pihak lain.
Kondisi Perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas mendorong dunia perbankan menaikkan suku bunga yang tinggi guna menarik dana dari masyarakat. Bahkan perbankan menawarkan kepada peminjam kredit dengan suku bunga mencapai lebih dari 60%. Hal ini mengakibatkan bagi pelaku usaha yang ingin meminjam dana sehingga banyak bank yang mudah diguncang isu yang menyebabkan rush dan berkurangnya kepercayaan rakyat terhadap bank. Guna menjamin dan memulihkan kepercayaan tersebut banyak bank yang ditutup atau diambilalih oleh pemerintah. Karenanya dibutuhkan biaya yang besar melalui program restrukturisasi dan rekapitalisasi perbankan.
Sektor perbankan yang memiliki posisi strategis sebagai lembaga keuangan semakin menyatu dengan ekonomi regional, nasional dan ekonomi internasional yang perkembangannya bergerak cepat dengan tantangan yang semakin kompleks. Perbankan melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menghimpun dana dari masyarakat sebagai pemilik dana, menyalurkan dana kepada masyarakat sebagai pengguna dana dan memberikan jasa.
Dalam menjalankan fungsi bank tersebut, sebagian kalangan masyarakat memandang bahwa dengan sistem konvensional ada hal-hal yang tidak sesuai dengan keyakinan masyaraskat Indonesia yang mayoritas beragama Islam khususnya yang menolak adanya penetapan imbalan dan penetapan beban yang dikenal dengan "bunga". Praktek bunga yang diterapkan pada bank konvensional ternyata bisa merugikan, baik bagi pihak bank sendiri maupun pihak nasabah. Sejak itulah sistem perbankan syariah mulai banyak dibicarakan karena dianggap lebih tahan menghadapi krisis.
Akhir-akhir ini umat Islam di Indonesia mulai sadatr terhadap ajaran ekonomi yang berdasarkan syari'at Islam, sehingga mulai tumbuh dan berkembang. Ajaran sayri'at Islam bidang Perbankan atau bidang hukum ekonomi yang biasanya disebut dengan Fiqih muamalah hanya dikenal dan diajarkan pada sekolah/madrasah/perguruan tinggi pada fakultas tertentu. Aplikasinya pun masih terbatas pada kegiatan ekonomi sederhana yang dilakukan pada masyarakat bawah. Begitu pula para ahli atau para ekonomi yang dapat dijadikan acuan bagi para bankir dan ahli praktisi lembaga keuangan.
Pada akhir abad 20 telah bangkit kembali ekonomi Islam yang ditandai dengan berdirinya perbankan syari'ah di hampir semua negara berpenduduk Muslim. Indonesia sebagai Negara dengan penduduk Muslim terbesar di seluruh dunia, dengan segala kekurangan dan kelebihannya telah pula menjalankan ekonomi Islam / ekonomi syari'ah yang ditandai dengan didirikannya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992 dan Persyarikatan Takaful Indonesia pada tahun 1994. Sejak saat itulah perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menjadi salah satu pilar penyangga ekonomi Bangsa dan Negara yang berfalsafahkan Pancasila, disamping tetap menjaga eksistensi ekonomi konvensional yang telah berjalan pada bank konvensional yang ada selama ini.
Sistem perbankan konvensional ternyata tidak dapat memenuhi harapan, kesadaran umat Islam untuk bersyari'at secara kaffah dalam berbagai aspek kehidupan. Untuk dapat meningkatkan kesadaran harapan umat Islam Indonesia yang begitu besar maka pada tahun 1999 telah dibentuk Dewan Syariah Nasional (DNS). Wadah ini terditri dari para ahli Hukum Islam, para praktisi ekonomi / keuangan baik usaha dalam bidang perbankan maupun non perbankan yang bertugas untuk mendorong dan memajukan ekonomi umat.
Disamping itu Dewan Syariah Nasional (DSN) bertugas mengganti, mengkaji dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah) untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi keuangan syariah serta mengawasi pelaksanaan dan implementasinya.
Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan fenomena yang cukup menarik di tengah-tengah upaya bangsa kita keluar dari krisis. Ekonomi. Industri keuangan syariah tumbuh dengan berbagai produknya di tengah-tengah masyarakat untuk berinvestasi di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan menerapkan sistem ekonomi syari’ah dalam aktivitas ekonominya.
Keberadaan sistem ekonomi syariah ini sejalan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang menentukan kegiatan usaha bank harus disempurnakan dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Landasan operasional sistem perbankan syariah semakin kuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992 yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Sejak saat itulah diberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk memberi kesempatan kepada Bank Umum untuk membuka kantor cabangnya yang khusus melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Kemudian dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, berlakulah dua sistim dalam perbankan yang dilakukan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah ( dual banking syistem ) dan khusus bagi bank syariah hanya menggunakan prinsip syariah.
Dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan tersebut di atas, Lembaga Keuangan Syariah dapat menampung aspirasi dari masyarakat, baik dalam ekonomi regional, nasional maupun internasional untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nilai Ilahiyah dengan acuan utama al-Qur'an dan Sunnah yang berdimensi keberhasilan untuk dunia dan akhirat (Long term oriented) Kehadiran sistem ekonomi Islam / Syari'ah di Indonesia pada gilirannya menuntut adanya perubahan di berbagai bidang, terutama berkenaan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ihwal ekonomi dan keuangan.
Adanya tuntutan perkembangan maka UU Perbankan No. 7 tahun 1992 direvisi menjadi Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, yang merupakan aturan secara leluasa menggunakan istilah syari'ah, prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karekteristik umum dan landasan bagi operasional bank Islam secara keseluruhan.
Secara syari'ah, prinsipnya berdasarkan kaidah al-mudharabah, yang berdasarkan prinsip ini, bank syari'ah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung, dengan pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai mudharib (pengelola), sedangkan penabung bertindak sebagai shohibul maal (penyandang dana). Antara keduanya di adakan akad mudharabah yang mengadakan keuntungan masing-masing pihak, di sisi lain pengusaha atau peminjam dana bank syari'ah akan bertindak sebagai sohibul maal (penyandang dana), baik yang berasal dari penabung atau pun deposito maupun dana bank sendiri berupa modal pemegang saham. Sementara itu, pengusaha atau peminjam akan berfungsi sebagai mudharib (pengelola) karena melakukan usaha dengan cara memutar dan mengelola dana bank.
Sistem bagi hasil yang diterapkan oleh bank sudah berjalan cukup lama seiring dengan berdirinya bank tersebut. Salah satu ukuran keberhasilan penerapan sistem bagi hasil adalah apabila masyarakat sudah sepenuhnya menerima sistem tersebut dengan senang hati, tidak merasa dirugikan, adil dalam pembagian .bagi hasil dan tentunya tidak bertentangan dengan al-Qur'an dan al-Hadits. Bank syari'ah berdasarkan pada prinsip profit and loss sharing (bagi untung dan bagi rugi). Bank syari'ah tidak membebankan bunga, melainkan mengajak partisipasi dalam bidang usaha yang didanai. Para deposan juga sama-sama mendapat bagian dari keuntungan bank sesuai dengan rasio yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian ada kemitraan antara bank syari'ah dengan para deposan di satu pihak dan antara bank dengan para nasabah investasi sebagai pengelola sumber dana para deposan dalam berbagai usaha produktif di pihak lain.
Sistem ini berbeda dengan bank konvensional yang pada
intinya meminjam dana dengan membayar bunga pada satu sisi neraca dan
memberikan pinjaman dana dengan menarik bunga pada sisi lainnya.
Kompleksitas perbankan Islam tampak dari keragaman dan penamaan
instrumen-instrumen yang digunakan serta pemahaman alas dalil-dalil
hukum Islamnya.
Perbankan Syari'ah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya, pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi. Islam melarang kaum muslimin menarik atau membayar bunga (riba). Pelarangan inilah yang membedakan sistem Perbankan Islam dengan sistem Perbankan Konvensional. Dalam tatanan konsep dan semangat, mereka menerima dengan antusiasme, tetapi pada tataran praktis mereka bersifat sebaliknya. Memang merasa sangat aneh manakala seseorang yang selalu berfikir komparatif atas dasar rasional semata, dalam memenuhi ajakan untuk bertransaksi secara syari'ah.1 Oleh karena itu, diperlukan pendekatan-pendekatan baru dan juga langkah-langkah terobosan untuk mengembangkan pasar syari'ah di Indonesia. Persepsi yang selama ini ada di benak masyarakat pasar non-syari'ah atau pasar konvensional selalu lebih menguntungkan secara financial dibandingkan pasar syari'ah karena sistem bunganya. Padahal sistem bagi hasil yang merupakan salah satu elemen penting dari dasar syari'ah sudah sejak lama diterapkan di negara-negara Eropa, terutama Inggris.
Tidak menutup kemungkinan bahwa akan terjadi perubahan persepsi dimana sangat diharapkan masyarakat luas sudah mengerti sistem bagi hasil sebagai prinsip bagi lembaga keuangan Islam dan yang membedakan dengan lembaga keuangan konvensional. Makin pesatnya pertumbuhan perbankan syariah di tanah air memasuki babak baru dalam industri perbankan Indonesia dengan disahkannya secara resmi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. pada tanggal 17 Juni 2008 oleh DPR.
Perbankan Syari'ah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya, pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi. Islam melarang kaum muslimin menarik atau membayar bunga (riba). Pelarangan inilah yang membedakan sistem Perbankan Islam dengan sistem Perbankan Konvensional. Dalam tatanan konsep dan semangat, mereka menerima dengan antusiasme, tetapi pada tataran praktis mereka bersifat sebaliknya. Memang merasa sangat aneh manakala seseorang yang selalu berfikir komparatif atas dasar rasional semata, dalam memenuhi ajakan untuk bertransaksi secara syari'ah.1 Oleh karena itu, diperlukan pendekatan-pendekatan baru dan juga langkah-langkah terobosan untuk mengembangkan pasar syari'ah di Indonesia. Persepsi yang selama ini ada di benak masyarakat pasar non-syari'ah atau pasar konvensional selalu lebih menguntungkan secara financial dibandingkan pasar syari'ah karena sistem bunganya. Padahal sistem bagi hasil yang merupakan salah satu elemen penting dari dasar syari'ah sudah sejak lama diterapkan di negara-negara Eropa, terutama Inggris.
Tidak menutup kemungkinan bahwa akan terjadi perubahan persepsi dimana sangat diharapkan masyarakat luas sudah mengerti sistem bagi hasil sebagai prinsip bagi lembaga keuangan Islam dan yang membedakan dengan lembaga keuangan konvensional. Makin pesatnya pertumbuhan perbankan syariah di tanah air memasuki babak baru dalam industri perbankan Indonesia dengan disahkannya secara resmi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. pada tanggal 17 Juni 2008 oleh DPR.
Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas, maka penulis membahas tentang “Pelaksanaan
Sistem Bagi Hasil pada Bank Syariah”.
1.2 PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar
belakang yang telah diuraikan di atas maka permasalahan
yang akan dijadikan
obyek penelitian adalah ::
A. Bagaimana ketentuan tentang sistem bagi
hasil pada Bank Syariah ?
B. Bagaimana pelaksanaan sistem bagi hasil
pada Bank Syariah ?
C. Apa saja hambatan dalam pelaksanaan sistem
bagi hasil pada Bank Syariah?
1.3 TUJUN PENELITIAN
Sesuai dengan rumusan
masalah diatas, tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :
- Untuk mendeskripsikan pelaksanaan Sistem bagi Hasil pada Bank Syariah
- Untuk memahami ketentuan tentang Sistem Bagi Hasil pada Bank Syariah
- Untuk memahami hambatan dalam pelaksanaan Sistem Bagi Hasil pada Bank Syariah.
1.4 KERANGKA
PEMIKIRAN
1.4.1 Perkembangan Islam dan Keuangan Islam
Perkembangan Islam di belahan dunia ini
terutama di negara barat menunjukkan perkembangan yang cukup pesat, hal
ini dapat kita lihat dari perkembangan sistem ekonomi dan keuangan Islam
khususnya perbankan Syari’ah yang sudah mulai dikembangkan diberbagai
negara seperti di Amerika dan Eropa. Di Indonesia perkembangan bank
Syari’ah dalam kancah perekonomian nasional sedikit banyak telah
mengobati kerinduan ummat Islam yang sudah lama menantikan kehadiran
bank yang beroperasi sesuai dengan Syari’at Islam yang bebas dari riba
yang wajib dilaksanakan oleh seluruh ummat Islam.
Etika Islam mengajarkan bahwa setiap
masyarakat muslim itu hendaklah membantu sesamanya, Rasulullah bersabda
yang artinya ‘”Allah akan selalu membantu hambanya, selama hamba
tersebut membantu saudaranya”. Apabila seseorang memerlukan orang
lain untuk menjamin dirinya agar dapat dipercayai dalam memegang suatu amanah
atau urusan, maka ia memerlukan orang lain yang menjamin dirinya
agar dapat dipercaya dalam memegang suatu amanah atau urusan, maka ia
memerlukan penjamin.
Kemunculan Bank Syari’ah selalu dinantikan sebagai alternatif lain,
diantara sebagian banyak lembaga keuangan dan perbankan konvensional
yang sudah beratus-ratus tahun beroperasi di wilayah nusantara sebagai
sebuah sistem yang tunggal. Robert William Hefner menyatakan
bahwa:
“Kehadirannya sebagai suatu lembaga yang
muncul dari ruang yang terisolasi, sehingga tidaklah mengherankan
bila masih demikian banyak hal-hal di sekitar lembaga keuangan dan
Perbankan Syari’ah yang belum terungkap. Dalam konteks inilah, maka
perlu diketahui faktor-faktor apa yang menyebabkan bank Syari’ah muncul
dalam kancah perekonomian nasional, serta bagaimana latar belakang
kemunculannya serta sejauhmana kesiapan instrumen hukum yang mengatur
operasionalnya dan kendala-kendala apa yang dihadapi dalam
operasionalnya”.
1.4.2
Nilai-nilai Sistem Perekonomian Islam
Menurut M Syafi’i Antonio41 dalam bukunya “ Bank Syariah :
Wacana Ulama & Cendekiawan ”, nilai-nilai sistem perekonomian
Islam terdiri atas:
a. Perekonomian masyarakat luas, bukan hanya masyarakat muslim,
akan menjadi baik bila menggunakan kerangka kerja atau acuan norma-norma
Islami.
b. Keadilan dan Persaudaraan Menyeluruh.
Islam bertujuan untuk membentuk masyarakat
dengan tatanan sosial yang solid. Dalam tatanan itu, setiap individu
diikat oleh persaudaraan dan kasih sayang bagai satu keluarga. Sebuah
persaudaraan yang universal dan tak diikat batas-batas geografis.
Keadilan dalam Islam memiliki implikasi sebagai berikut :
1) Keadilan Sosial
Islam menganggap ummat manusia sebagai suatu keluarga. Maka,
semua anggota keluarga ini mempunyai derajat yang sama di hadapan Allah.
Hukum Allah tidak membedakan yang kaya dan yang miskin, demikian juga
tidak membedakan yang hitam dan yang putih. Secara sosial, nilai yang
membedakan satu dengan yang lain adalah ketaqwaan, ketulusan hati,
kemampuan dan pelayanannya kepada kemanusiaan.
2) Keadilan Ekonomi
Konsep persaudaraan dan perlakuan yang sama bagi setiap individu
dalam masyarakat dan di hadapan hukum harus diimbangi dengan keadilan
ekonomi. Tanpa pengimbangan tersebut, keadilan sosial kehilangan makna.
Dengan keadilan ekonomi, setiap individu akan mendapatkan haknya sesuai
dengan kontribusi masing-masing kepada masyarakat. Setiap individu pun
harus dibebaskan dari eksploitasi individu lainnya. Islam dengan tegas
melarang seorang muslim merugikan orang lain.
c. Keadilan Distribusi Pendapatan
Kesenjangan pendapatan dan kekayaan alam yang
dalam masyarakat berlawanan dengan semangat serta komitmen Islam
terhadap persaudaraan dan keadilan sosial
ekonomi. Kesenjangan harus diatasi dengan cara
yang ditekankan Islam.44
Diantaranya dengan :
Pertama :
1)
Menghapuskan monopoli, kecuali oleh pemerintah untuk bidang-bidang
tertentu.
2) Menjamin hak dan kesempatan semua pihak
untuk aktif dalam proses ekonomi, baik produksi, distribusi, sirkulasi
maupun konsumsi.
3) Menjamin basics needs
fulfillment (pemenuhan kebutuhan dasar hidup) setiap anggota
masyarakat.
4) Melaksanakan “ at taklaaful
al ijtimai” atau social security insurance artinya yang
mampu menanggung dan membantu yang tidak mampu.
Kedua :
Islam membenarkan seseorang memiliki kekayaan
lebih dari yang lain sepanjang kekayaan tersebut diperoleh secara benar
dan yang bersangkutan telah menunaikan kewajibannya bagi kesejahteraan
masyarakat, baik dalam bentuk zakat maupun amal kebajikan lain seperti
infaq dan shadaqah. Meskipun demikian, Islam sangat menganjurkan
golongan yang kaya untuk tetap tawadhu dan tidak pamer.Dalam
salah satu hadits Rasulullah SAW bersabda :
“ Sesungguhnya Allah SWT mencintai hamba yang
bertaqwa, kaya, lagi menyembunyikan (simbol-simbol kekayaannya).”
d. Kebebasan individu dalam konteks
kesejahteraan sosial.
Islam mengakui pandangan universal bahwa kebebasan individu
bersinggungan atau bahkan dibatasi oleh kebebasan individu orang lain.
Menyangkut masalah hak individu dalam kaitannya dengan masyarakat, para
sarjana muslim sepakat pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1) Kepentingan masyarakat lebih luas harus didahulukan dari
kepentingan individu.
2) Melepas
kesulitan harus diprioritaskan dibanding memberi manfaat, meskipun
keduanya sama-sama merupakan tujuan syariah.
3) Kerugian yang lebih besar tidak dapat
diterima untuk menghilangkan yang lebih kecil. Manfaat yang lebih besar
tidak dapat dikorbankan untuk manfaat yang lebih kecil. Sebaliknya
bahaya yang lebih kecil harus dapat diterima untuk menghindarkan bahaya
yang lebih besar. Sedangkan manfaat yang lebih kecil dapat dikorbankan
untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar