Selasa, 28 Februari 2012

gizi and adversity quotient anak

Gizi merupakan salah satu aspek yang sangat dalam pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini. Pemenuhan gizi yang cukup pada anak di usia-usia awal (0-8 tahun) dapat mempengaruhi perkembangan mental, termasuk kecerdasan anak. Salah satu kecerdasan yang dapat dipengaruhi adalah kecerdasan adversity (adversity intelligence). Kecerdasan adversity merupakan sebuah bentuk kecerdasan yang memberikan ketahanan terhadap stres (daya resiliensi) tinggi, kemampuan merespon stres (coping mechanism) yang baik serta membangkitkan kemauan dan kemampuan untuk mencapai puncak prestasi.

Kecerdasan adversity akan memberikan dasar bagi anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang kompleks. Dengan memiliki kecerdasan adversity yang tinggi anak akan mampu mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan dengan sangat baik, dan bahkan mencapai prestasi puncak. Semakin dini kecerdasan ini ini diasah, akan semakin menetap dan mudah untuk dikembangkan. Dengan kecerdasan ini, seorang anak akan melihat suatu masalah sebagai tantangan untuk maju dan bukan sebagai hambatan. Dia akan memiliki daya kreativitas dan inovasi yang tinggi dalam menghadapi lingkungan. Anak-anak yang memiliki kecerdasan adversity yang tinggi akan menjadi seorang climber, yang mampu menularkan ’virus’ positif ke lingkungan sekitarnya, sehingga dia yang akan mempengaruhi lingkungan dengan kuat dan bukan dia yang malah akan terpengaruh oleh lingkungan. Semangat dan daya juangnya yang tinggi mampu mengubah lingkungannya secara signifikan.

Anak yang memiliki kecerdasan adversity yang tinggi mampu melakukan pemrosesan informasi dari lingkungan secara efektif, sehingga dalam menghadapi tantangan anak-anak ini mudah dan kreatif untuk mencari berbagai alternatif pemecahan masalah, mengelola perilaku dengan baik, mampu melindungi diri dari berbagai pengaruh buruk, serta belajar dari pengalaman dengan baik.

Biasanya, anak-anak ini memiliki kepribadian yang ramah dan mudah akrab dengan lingkungan. Anak-anak ini juga kreatif, inovatif, percaya diri dan memiliki motivasi yang kuat. Mereka dapat menemukan sumber kebahagiaan yang positif, yakin akan kemampuannya untuk mengatasi berbagai tantangan dan hambatan, serta memiliki semangat juang tinggi dalam menjalani kehidupan dan pantang menyerah. Anak-anak ini biasanya tampil sebagai anak-anak yang sehat, tidak mudah terserang penyakit, tidak mudah mengalami gangguan pencernaan, tidak mengalami kesulitan tidur, serta tidak mengalami gangguan perilaku seperti suka menggigit-gigit kuku, menarik-narik rambut, marah dan menagis meraung-raung tanpa sebab yang jelas, rewel, menarik diri dari pergaulan, dan sebagainya.

Anak-anak yang memiliki kecerdasan adversity baik juga tidak akan mudah mengalami stres, sehingga produksi hormon adrenalin akan berada dalam jumlah wajar. Bagi anak-anak yang mudah stres, akan mengalami gangguan keseimbangan hormonal, vitamin dan mineral terkuras, serta sistem kekebalan tubuh melemah, sehingga mudah terserang penyakit. Hormon adrenalin diproduksi dalam jumlah yang sangat banyak atau melebihi normal, sehingga zat-zat gizi seperti berbagai vitamin B, mineral seng, kalium, dan kalsium akan terkuras untuk memproduksi hormon ini. Dalam kondisi seperti ini, anak yang mudah stres memerlukan asupan vitamin dan mineral tersebut dalam jumlah banyak. Laju penggunaan vitamin C juga meningkat, sehingga asupan vitamin C juga diperlukan dalam jumlah banyak.

Di samping itu, anak-anak yang mudah stres biasanya juga mengalami sulit makan, sehingga mengalami kekurangan zat besi, yang akan memperburuk daya tahan tubuh untuk menghadapi serangan penyakit. Untuk mengantisipasi kekurangan zat besi dianjurkan agar mengkonsumsi bahan pangan hewani macam daging, telur, dan hati. Zat besi dari hewani disebut heme-iron yang dapat diserap jauh lebih baik daripada zat besi nabati, nonheme-iron. Pangan kaya zat besi tadi akan lebih baik jika dikonsumsi bersama-sama dengan makanan sumber vitamin C (sayuran atau buah).

Kecerdasan adversity yang tinggi sangat tergantung pada kualitas otak anak, dan kualitas otak ini sangat dipengaruhi oleh asupan nutrisi yang tepat bagi anak. Asupan nutrisi ini tidak hanya ketika anak telah dilahirkan, tetapi juga ketika masih berada dalam kandungan. Asupan karbohidrat, protein, lemak dan mineral yang cukup dari ibu akan mempengaruhi kualitas perkembangan otak janin. Komposisi yang tepat harus benar-benar diperhatikan oleh ibu ketika sedang hamil, bahkan ketika dia mempersiapkan diri untuk hamil. Dengan nutrisi yang tepat, ibu juga akan memiliki kesehatan yang baik, sehingga tidak mudah terserang penyakit. Kalau terserang penyakit, seorang anak dengan gizi cukup akan mudah pulih kembali dan manifestasi penyakit tidak akan seberat anak-anak dengan gizi kurang.

Dari sisi ibu, juga akan siap secara fisik untuk mengandung, sehingga dapat menjalani proses kehamilan dengan baik dan dalam kondisi kesehatan prima. Ibu yang sehat akan dapat memberikan dukungan yang cukup bagi pertumbuhan dan perkembangan janin serta anak-anak yang dilahirkannya. Oleh karena itu, proses merangsang dan mengoptimalkan kecerdasan anak merupakan perjalanan panjang yang cukup kompleks. Ada berbagai faktor yang mempengaruhi, terutama yang berasal dari orang tua.

Anak-anak yang dilahirkan oleh orang tua yang cukup nutrisinya serta dipenuhi nutrisinya dengan tepat setelah kelahirannya akan tumbuh dan berkembang secara optimal. Otak anak akan mampu merangsang bangkitnya hormon-hormon timbulnya perasaan senang, pikiran positif, kreatif dan inovatif. Inilah modal dasar bagi peningkatan kecerdasan adversity pada anak. Gizi yang cukup akan dapat merangsang kerja hormon secara efektif, termasuk hormon-hormon yang berfungsi dalam mengendalikan emosi.

Sebagaimana diuraikan di atas, asupan gizi yang seimbang sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas perkembangan otak. Tanpa asupan gizi yang cukup, energi yang diperlukan oleh anak untuk tumbuh dan berkembang juga tidak cukup. Energi yang tersimpan dalam tubuh anak tidak akan banyak digunakan untuk tumbuh dan berkembang, tetapi akan disimpan sebagai cadangan (conserve energy), sehingga anak-anak yang berada dalam kondisi ini akan malas untuk melakukan aktivitas, cenderung tidak aktif, malas berpikir dan berkreasi. Kemampuan anak untuk mengendalikan emosi juga sangat rendah, anak mudah pesimis, sehingga kecerdasannya juga tidak dapat berkembang optimal, bahkan kemungkinan dapat mengalami kemunduran, termasuk kecerdasan adversity.

Kecerdasan adversity salah satunya dipengaruhi oleh produksi serotonin di dalam otak, karena serotonin ini mempengaruhi ketahanan seseorang di dalam menghadapi tantangan. Untuk meningkatkan produksi serotonin diperlukan makanan sumber protein seperti pangan hewani asal ternak, ikan, dan kacang-kacangan. Pangan sumber protein itu diketahui kaya akan asam amino tryptophan. Di dalam tubuh tryptophan akan mendorong produksi serotonin.
Karbohidrat dalam diet merangsang pembuatan hormon insulin, yang menarik asam amino lain sehingga triptofan mendapat kesempatan untuk masuk ke otak, yang kemudian diubah menjadi serotonin. Serotonin, suatu pemancar saraf yang penting dalam otak, jika dikurangi dapat menyebabkan susah tidur, kelesuan, kehilangan tenaga, ketidakmampuan untuk konsentrasi dan depresi. Oleh karena itu, karbohidrat menyebabkan rasa santai (karena serotonin) dan protein menyebabkan ketajaman penglihatan. Sejumlah kecil protein diperlukan untuk menjaga keseimbangan. Sebagian besar sereal yang biasa digunakan pada waktu sarapan dan sumber karbohidrat kompleks (zat tepung) mempunyai cukup protein untuk mengurangi stres sepanjang hari. Agar tidur tenang di malam hari, makanan kecil yang mengandung zat tepung sebelum tidur dan sejumlah kecil protein, misalnya roti dan susu/jus dapat membantu. Vitamin juga B6 diperlukan untuk membuat serotonin.

Selain konsumsi karbohidrat, protein dan lemak dalam jumlah seimbang, diperlukan juga konsumsi vitamin dan mineral dalam jumlah yang tepat. Di bawah ini adalah daftar vitamin dan mineral yang diperlukan untuk optimalisasi kecerdasan adversity pada anak, karena vitamin dan mineral ini terutama diyakini berkaitan dengan pengendalian emosi, sebagai komponen utama dalam kecerdasan adversity.
VITAMIN dan MINERAL untuk MENINGKATKAN KECERDASAN ADVERSITY PADA ANAK
Zat Gizi
Sumber Makanan
Vitamin B1
Hati, daging, serealia
Riboflavin (Vit B2)
Susu, hati, daging, ikan
Niacin
Ikan, kacang-kacangan, daging
Vitamin B12
Susu, ikan laut, telur
Vitamin C
Tomat, mangga, nanas, jeruk, jambu biji
Kalsium
Ikan laut, susu, teri
Seng
Daging, ikan laut, buncis

Dalam hal memenuhi asupan gizi yang seimbang, anak-anak juga sebaiknya dihindarkan dari konsumsi alkohol, kopi dan makanan kaleng. Konsumsi gula juga dibatasi, karena alkohol, kopi dan gula dapat menimbulkan gejala-gejala mirip gangguan emosional.

Alkohol merupakan salah satu jenis minuman yang sebaiknya dihindari, karena hanya mengandung energi dan bersifat diuretik, serta dalam metabolismenya memerlukan vitamin B1 dan niasin. Apabila kedua zat gizi tersebut terkuras karena untuk mencerna alkohol, maka metabolisme karbohidrat akan mengalami gangguan, sehingga kadar gula dalam darah akan menurun atau rendah. Rendahnya kadar gula ini akan menimbulkan gejala-gejala yang berupa pandangan kabur, mual, berkeringat, sakit kepala, dan sebagainya. Sifat diuretik alkohol akan mengurangi vitamin-vitamin B, vitamin C, mineral kalsium, kalium, dan magnesium. Alkohol diserap langsung oleh perut dan mencapai sel otak, selaput lendir sel meluas dan berubah sehingga komunikasi dalam sel otak menjadi buruk. Dalam jangka panjang, alkohol dapat menimbulkan ketergantungan (adiktif). Ketergantungan terhadap alkohol dalam jangka panjang dapat mengubah fungsi jiwa, dan gejala lepas zat (sakaw) dapat menyebabkan halusinasi. Alkohol memperlambat produksi enzim yang diperlukan untuk mencerna makanan, terutama lemak. Alkohol menghabiskan persediaan vitamin C, asam folat, vitamin B-lain, zat seng dan vitamin A dalam tubuh. Alkohol juga memperberat kerja hati untuk bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Kopi juga harus dihindari karena mengandung kafein yang cepat diserap oleh tubuh, merangsang sistem saraf pusat dan membuat tubuh kita terjaga lebih lama. Kafein menghalangi penyerapan zat besi jika dikonsumsi dengan makanan atau dalam satu jam setelah makan. Kafein dapat meningkatkan denyut jantung dan tekanan darah dan dalam jumlah berlebihan dapat menyebabkan iritasi lambung. Kafein bersifat diuretik, yaitu menyebabkan seseorang sering buang air kecil, sehingga menyebabkan ikut terbuangnya vitamin-vitamin yang larut dalam air, yaitu vitamin B dan C. Perlu diingat bahwa sebenarnya kafein tidak hanya terdapat dalam kopi, tetapi ada juga dalam teh, coklat dan minuman ringan lainnya.

Pada anak-anak gula banyak dikonsumsi dalam bentuk coklat, biskuit, kue dan makan ringan lainnya, bahkan dalam minuman. Gula dapat menyebabkan reaksi pada beberapa anak seperti lekas marah. Gula merupakan salah satu bentuk dari karbohidrat, yang merupakan salah satu sumber energi. Dalam proses metabolisme karbohidrat menjadi energi memerlukan vitamin B. Apabila kita mengkonsumsi banyak gula, maka jumlah vitamin B yang diperlukan akan semakin banyak. Apabila vitamin B terkuras dan tubuh kita tidak memiliki cadangan yang cukup banyak, maka akan timbul gangguan terhadap fungsi saraf dan timbul gejala-gejala gangguan pada emosi, misalnya kelelahan secara emosional, depresi, mudah terusik atau mudah marah, dan sebagainya.

Makanan kaleng diawetkan dengan menggunakan berbagai bahan pengawet, dan ditambah dengan bahan-bahan kimia lainnya, misalnya pewarna, penguat rasa, dan sebagainya. Berbagai bahan kimia ini disinyalir memiliki efek negatif terhadap fungsi-fungsi tubuh, terutama fungsi otak, sehingga sebaiknya dihindarkan dari konsumsi anak-anak.

Suasana makan juga perlu diperhatikan, sehingga nutrisi yang masuk dapat dicerna dengan baik dan bermanfaat bagi tubuh secara optimal. Makan sebaiknya dilakukan dalam rileks, tidak terburu-buru dan dicerna dengan baik. Kondisi psikologis yang kondusif perlu diciptakan sehingga anak-anak menikmati waktu makan dengan nyaman, bukan dengan keterpaksaan. Makanan harus dicerna dengan baik, sehingga lambung tidak dipaksa mencerna makanan yang masih kasar, sehingga proses pencernaan menjadi tidak sempurna. Dengan demikian, makanan akan mudah diserap oleh darah dan dialirkan ke seluruh tubuh.

Dalam menyendok makanan juga sebaiknya tidak terlalu banyak. Kita harus ajarkan kepada anak-anak untuk menyuap sesendok demi sesendok dan tidak terlalu penuh, serta mengunyah dengan sempurna. Dengan mengunyah secara baik dan tidak tergesa-gesa juga memberikan kesempatan kepada enzim-enzim yang ada di mulut untuk bekerja dengan baik. Apabila anak sudah merasa kenyang, sebaiknya tidak kita paksa untuk menghabiskan makanan, karena anak dapat mengalami stres, perut yang tidak nyaman akibat kekenyangan dan merasa bahwa waktu makan adalah waktu yang sangat tidak menyenangkan, sehingga cenderung dihindari. Di samping itu, sebaiknya kita juga tidak memaksa anak-anak memakan makanan yang tidak disukai, karena akan mengganggu anak secara psikologis, apalagi apabila paksaan tersebut diikuti dengan ancaman atau menakut-nakuti anak. Anak-anak sebaiknya makan dalam porsi yang tidak terlalu banyak, tetapi sering, sehingga metabolisme makanan berjalan sempurna.
Untuk mengetahui bahwa anak-anak mendapatkan asupan gizi yang tepat, maka yang perlu dipantau terus adalah berat badan dan tinggi badan menurut usia. Berat badan anak sesungguhnya merupakan hasil langsung dari pola makan anak, gaya hidup (termasuk di dalamnya pola pengasuhan yang diterima anak, tingkat stres) dan berbagai aktivitas anak secara fisik (termasuk kualitas bermain, lama waktu bermain, jenis permainan, dan sebagainya). Berat badan anak dalam kondisi normal perlu terus dipertahankan, sehingga memberikan kondisi kesehatan anak yang ideal.

Asupan gizi yang sehat seimbang mempengaruhi kecerdasan adversity, karena kecerdasan ini menuntut tubuh yang prima, bebas dari segala macam penyakit dan gangguan psikologis. Gizi yang cukup dapat membuat anak bertahan terhadap penyakit. Persediaan gizi yang cukup akan membuat anak tahan terhadap tantangan dan permasalahan yang terjadi. Pada saat anak menghadapi hal yang baru, tantangan, dan permasalahan, tubuh kita memproduksi banyak sekali adrenalin, dan proses ini menggunakan cadangan energi yang berada dalam tubuh anak. Pada anak-anak yang mengalami kekurangan gizi, tidak memiliki cukup cadangan energi untuk melakukan ini, sehingga akan mengalami kehabisan energi, yang ditampakkan dengan gejala-gejala susah tidur, kelelahan, tubuh yang lesu, sehingga tidak mampu beraktivitas dengan optimal. Dalam kondisi seperti ini, zat-zat gizi yang diperlukan bagi perkembangan otak menjadi sangat kurang, sehingga perkembangan kecerdasan anak juga tidak berkembang optimal.
Makanan sangat mempengaruhi fungsi otak, karena ada beberapa unsur penting dari makanan yang mempengaruhi kimia otak, yang disebut sebagai neurotranssmitter. Neurotranssmitter sangat penting bagi perkembangan fisik dan psikis, terutama dalam memberikan kenyamanan dan ketenangan tidur serta pengendalian diri secara emosional.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa gizi sangat mempengaruhi perkembangan kecerdasan adversity seorang anak, dan ini perlu diperhatikan sejak awal, bahkan jauh sebelum seorang anak dilahirkan. Kecerdasan adversity memberikan bekal pada anak untuk menjalani kehidupan dengan penuh optimisme, gizi, memberikan landasan untuk mengembangkan dan menguatkan bekal tersebut, sehingga anak akan lebih siap mengarungi kehidupan global yang semakin kompleks dan kompetitif

Contoh Perhitungan Murabahah, Musyarakah dan Ijarah


I. MURABAHAH

Seorang Pengusaha bermaksud untuk membeli property berupa ruko dan sebuah Villa yang terletak di Kota Tangerang dan BSD, harga Ruko yang ditawarkan adalah senilai Rp 800 juta dan harga villa yang ditawarkan senilai Rp 500 juta. Nasabah adalah seorang pengusaha dengan penghasilan bersih setiap bulannya sebesar Rp 40 juta. Apabila nasabah memiliki uang muka senilai Rp 400 juta dan datang ke Bank Syariah ABC untuk mengajukan pembiayaan, uraikanlah:
a. Bagaimana struktur pembiayaan termasuk jangka waktu pembiayaan yang dapat diberikan nepada nasabah tersebut ?
b. Berapa pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank Syariah ABC ?
c. Berapa angsuran yang harus dibayarkan nasabah kepada Bank apabila price yang ditawarkan oleh Bank setara dengan 14,75% eff pa ? setara berapakah price yang ditawarkan Bank apabila dikonversi menjadi flat dan total keuntungan yang akan diperoleh Bank selama 10 tahun tersebut ?

Jawab:
Dengan penghasilan bersih nasabah sebesar Rp 40 juta per bulan dan penetapatan DSR (Debt Service Ratio) maksimum 40%, maka maksimum kewajiban nasabah kepada pihak lain (dalam hal ini Bank) aalah sebesar Rp 16 juta/bulan.

Berdasarkan data maksimum kewajiban nasabah tersebut maka struktur pembiayaan yang dapat diberikan kepada nasabah adalah jenis pembiayaan Al-Murabahah dengan skema pembiayaan dengan jangka waktu 10 tahun sebagai berikut:
• Harga Beli Ruko dan Villa: Rp 1.300.000.000,00
• Margin Keuntungan Bank: Rp 825.920.152,39
• Harga Jual Bank: Rp 2.125.920.152,39
• Angsuran Pendahuluan: Rp 400.000.000,00
• Sisa Angsuran: Rp 1.725.920.152,39
• Angsuran per bulan: Rp 14.382.667,94
• Pembiayaan Bank: Rp 900.000.000,00

Bank mengambil keuntungan sebesar 63,53% dari harga beli awal, dan setara dengan 9,18% flat pa.

II. MUSYARAKAH

Nasabah Bank ABC mengajukan pembiayaan Pengembangan software ADLC dari sebuah perusahaan Telekomunikasi terkemuka di Indonesia, PT XYZ. Total Nilai proyek yang akan dikerjakan adalah sebesar Rp 2.970.000.00, termasuk PPN 10%. Berdasarkan perhitungan kebutuhan modal kerja, nasabah membutuhkan MK sebesar Rp 1.744.947.500. Bank memiliki aturan untuk memberikan share pembiayaan maksimum 70% dari kebutuhan pembiayaan. Berdasarkan proyeksi cashflow nasabah penarikan modal kerja dilakukan secara bertahap (sesuai tabel) dan pembayaran dari Bouwheer dilakukan berdasarkan progress penyelesaian pekerjaan sesuai dengan kontrak (terlampir dalam tabel)
Pertanyaan:

a. Berapakah pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank dan dana yang harus dipersiapkan nasabah (dengan angka pembulatan 7 digit ke bawah ) ?
b. Bagaimana proyeksi pembayaran bagi hasil dari nasabah dan berapa besar nisbah yang harus dibayar nasabah jika ekspektasi return yang diharapkan oleh Bank adalah setara dengan 14,5% pa ? Adakah perbedaan dengan perhitungan bunga yang dihitung setiap bulan sesuai dana bank yg digunakan oleh nasabah ?

Jawab:

a. Pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank ABC adalah senilai Rp 1.744.947.500 x 70% = Rp 1.221.463.250,- atau dibulatkan ke bawah menjadi Rp 1.220.000.000,00
b. Menghitung nisbah bagi hasil didasarkan atas pendapatan nett nasabah setelah mengeluarkan PPN, sehingga pendapatan nett nasabah adalah sebesar Rp 2.700.000.000,00

Proyeksi pembayaran bagi hasil dihitung berdasarkan ekspekatasi return yang diinginkan oleh Bank setara 14,5% pa dengan model dropping pembiayaan secara bertahap sesuai tabel dan juga schedule pembayaran dari Bouwheer secara bertahap sesuai dengan progress penyelesaian proyek. Proyeksi pencairan pembiayaan secara bertahap ini diperoleh dari proyeksi cashflow proyek nasabah sehingga besaran pembiayan yang diberikan benar-benar langsung secara produktif dugunakan atas proyek yang dibiayai secara musyarakah ini.

Setiap pencairan pembiayaan, nasabah pun memasukkan share atau dana syirkah bagian nasabah untuk kemudian digunakan oleh nasabah guna membiayai proyek tersebut, dalam hal ini sekitar 70% share bank dan 30% share nasabah.

Penurunan pokok pembiayaan dilakukan secara proporsional sesuai dengan progress pembayaran dengan memperhitungkan prosentase Modal Kerja atas Pendapatan yang diperoleh nasabah dalam proyek ini (sebesar rata-rata 65%) dengan perhitungan
= MK/NP(nilai Proyek)
= 1.744.947.500 / 2.700.000.000,-
= 64,63% atau dibulatkan menjadi 65%

Pada pembayaran tahap 1 sebesar Rp 540 juta (20% dari nett nilai kontrak), maka pokok turun sebesar Rp 540 juta x 70% x 65% = Rp 245.700.000,-
Sisa dana yang masuk sebagian menjadi bagian keuntungan Bank dan Nasabah dan sebagian sebagai pengembalian share pokok nasabah, sehingga nasabah dapat memanfaatkan dana tersebut untuk proyek lainnya.

Berdasarkan schedule proyeksi penyelesaian proyek, return yang diharapkan oleh Bank ABC atas pembiayaan ini sampai dengan akhir adalah sebesar Rp 75.885.750,-, sehingga nisbah bagi hasil antara Bank ABC dengan nasabah berdasarkan revenue sharing adalah 2,81% untuk Bank dan 97,19% untuk nasabah.
Prosentase pembayaran nisbah pada pembayaran tahap selanjutnya tetap sama mengingat jumlah porsi pembiayaan sama-sama turun secara proporsional.
Terlihat perbedaan jumlah pembayaran nisbah dengan perhitungan bunga bulanan setara 14,5% meskipun secara total pembayaran yg diterima memiliki nilai/jumlah yg sama.









III. IJARAH

Haji Sabar bermaksud untuk memiliki mobil Avanza tipe G seharga Rp 140 juta. Saat ini dana yang dimiliki oleh Haji Sabar sungguh terbatas sehingga tidak bisa memberikan uang muka di awal pembelian. Haji Sabar baru memperkirakan akan memiliki dana untuk dapat memiliki mobil tersebut di akhir tahun ketiga. Haji Sabar datang ke Bank dan Bank menawarkan untuk memberikan skim pembiayaan Ijarah dengan opsi membeli barang yang disewa di akhir.

a. Bagaimana skema pembiayaan yang akan diberikan Bank kepada Haji sabar ?
b. Apabila Bank mengenakan sewa sebesar Rp 3.200.000,00 setiap bulan untuk jangka waktu 36 bulan, berapa keuntungan sewa yang diperoleh Bank apabila seluruh biaya perawatan dan yang lainnya menjadi beban nasabah dan Mobil disusutkan selama jangka waktu 5 tahun (menggunakan metode penyusutan garis lurus) ?
c. Apabila saat opsi beli kepada nasabah diberikan harga 65 juta sehingga mobil menjadi milik nasabah di tahun ke-3, berapa total keuntungan dan prosentasenya yang diperoleh Bank ?

Jawab:
Skema pembiayaan yang diberikan kepada nasabah adalah Ijarah dengan opsi beli di akhir atau disebut Ijarah Muntahiyah bit Tamlik dengan uraian sebagai berikut:

Kendaraan yang disewakan: Avanza Type G
Harga sewa setiap bulan: Rp 3.200.000,00
Seluruh biaya perawatan dan asuransi menjadi beban nasabah

Keuntungan sewa yang diperoleh Bank
Harga sewa: Rp 3.200.000,00/bulan
Penyusutan kendaraan setiap bulan: Rp 2.333.333,33/bulan
Keuntungan Bank setiap bulan: Rp 866.666,67/bulan
Keuntungan setara 27% per bulan selama 3 tahun

Apabila dibeli di akhir periode senilai Rp 65 juta, maka total keuntungan yang diperoleh Bank adalah sebagai berikut:
Pendapatan sewa 3 tahun: Rp 115.200.000,00
Penyusutan Kendaraan selama 3 tahun: Rp 84.000.000,00
Keuntungan atas selisih sewa dan Peny.: Rp 31.200.000,00

Pembelian Kendaraan di akhir: Rp 65.000.000,00
Nilai sisa kendaraan: Rp 56.000.000,00
Keuntungan penjualan di akhir: Rp 9.000.000,00

Grand total keunt. yg diperoleh Bank: Rp 40.200.000,00
Setara dengan 28,7% selama 3 tahun atau 9,57% per tahun

PELAKSANAAN SISTEM BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH

PELAKSANAAN SISTEM BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
     Sejak terjasinya krisis moneter yang melanda kawasan asia pada awal tahun 1997 telah mengakibatkan banyaknya perusahaan mengurangi produksi bahkan menutup usahanya karena jatuh pailit. Demikian juga yang terjadi pada sektor perbankan Indonesia dengan banyaknya bank yang dilikuidasi akibat melanggar Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK). Hal tersebut disebabkan oleh karena kesalahan pengurusan oleh para bankir yang lebih banyak mengucurkan dananya kepada perusahaan yang masih satu grup dengan bank tadi, disamping itu juga sistem manajemen perbankan yang tidak dijalankan secara profesional.
     Kondisi Perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas mendorong dunia perbankan menaikkan suku bunga yang tinggi guna menarik dana dari masyarakat. Bahkan perbankan menawarkan kepada peminjam kredit dengan suku bunga mencapai lebih dari 60%. Hal ini mengakibatkan bagi pelaku usaha yang ingin meminjam dana sehingga banyak bank yang mudah diguncang isu yang menyebabkan rush dan berkurangnya kepercayaan rakyat terhadap bank. Guna menjamin dan memulihkan kepercayaan tersebut banyak bank yang ditutup atau diambilalih oleh pemerintah. Karenanya dibutuhkan biaya yang besar melalui program restrukturisasi dan rekapitalisasi perbankan.
      Sektor perbankan yang memiliki posisi strategis sebagai lembaga keuangan semakin menyatu dengan ekonomi regional, nasional dan ekonomi internasional yang perkembangannya bergerak cepat dengan tantangan yang semakin kompleks. Perbankan melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menghimpun dana dari masyarakat sebagai pemilik dana, menyalurkan dana kepada masyarakat sebagai pengguna dana dan memberikan jasa.
     Dalam menjalankan fungsi bank tersebut, sebagian kalangan masyarakat memandang bahwa dengan sistem konvensional ada hal-hal yang tidak sesuai dengan keyakinan masyaraskat Indonesia yang mayoritas beragama Islam khususnya yang menolak adanya penetapan imbalan dan penetapan beban yang dikenal dengan "bunga". Praktek bunga yang diterapkan pada bank konvensional ternyata bisa merugikan, baik bagi pihak bank sendiri maupun pihak nasabah. Sejak itulah sistem perbankan syariah mulai banyak dibicarakan karena dianggap lebih tahan menghadapi krisis.
     Akhir-akhir ini umat Islam di Indonesia mulai sadatr terhadap ajaran ekonomi yang berdasarkan syari'at Islam, sehingga mulai tumbuh dan berkembang. Ajaran sayri'at Islam bidang Perbankan atau bidang hukum ekonomi yang biasanya disebut dengan Fiqih muamalah hanya dikenal dan diajarkan pada sekolah/madrasah/perguruan tinggi pada fakultas tertentu. Aplikasinya pun masih terbatas pada kegiatan ekonomi sederhana yang dilakukan pada masyarakat bawah. Begitu pula para ahli atau para ekonomi yang dapat dijadikan acuan bagi para bankir dan ahli praktisi lembaga keuangan.
     Pada akhir abad 20 telah bangkit kembali ekonomi Islam yang ditandai dengan berdirinya perbankan syari'ah di hampir semua negara berpenduduk Muslim. Indonesia sebagai Negara dengan penduduk Muslim terbesar di seluruh dunia, dengan segala kekurangan dan kelebihannya telah pula menjalankan ekonomi Islam / ekonomi syari'ah yang ditandai dengan didirikannya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992 dan Persyarikatan Takaful Indonesia pada tahun 1994. Sejak saat itulah perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menjadi salah satu pilar penyangga ekonomi Bangsa dan Negara yang berfalsafahkan Pancasila, disamping tetap menjaga eksistensi ekonomi konvensional yang telah berjalan pada bank konvensional yang ada selama ini.
     Sistem perbankan konvensional ternyata tidak dapat memenuhi harapan, kesadaran umat Islam untuk bersyari'at secara kaffah dalam berbagai aspek kehidupan. Untuk dapat meningkatkan kesadaran harapan umat Islam Indonesia yang begitu besar maka pada tahun 1999 telah dibentuk Dewan Syariah Nasional (DNS). Wadah ini terditri dari para ahli Hukum Islam, para praktisi ekonomi / keuangan baik usaha dalam bidang perbankan maupun non perbankan yang bertugas untuk mendorong dan memajukan ekonomi umat.
    Disamping itu Dewan Syariah Nasional (DSN) bertugas mengganti, mengkaji dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah) untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi keuangan syariah serta mengawasi pelaksanaan dan implementasinya.
     Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan fenomena yang cukup menarik di tengah-tengah upaya bangsa kita keluar dari krisis. Ekonomi. Industri keuangan syariah tumbuh dengan berbagai produknya di tengah-tengah masyarakat untuk berinvestasi di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan menerapkan sistem ekonomi syari’ah dalam aktivitas ekonominya.
     Keberadaan sistem ekonomi syariah ini sejalan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang menentukan kegiatan usaha bank harus disempurnakan dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Landasan operasional sistem perbankan syariah semakin kuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992 yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Sejak saat itulah diberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk memberi kesempatan kepada Bank Umum untuk membuka kantor cabangnya yang khusus melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Kemudian dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, berlakulah dua sistim dalam perbankan yang dilakukan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah ( dual banking syistem ) dan khusus bagi bank syariah hanya menggunakan prinsip syariah.
     Dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan tersebut di atas, Lembaga Keuangan Syariah dapat menampung aspirasi dari masyarakat, baik dalam ekonomi regional, nasional maupun internasional untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nilai Ilahiyah dengan acuan utama al-Qur'an dan Sunnah yang berdimensi keberhasilan untuk dunia dan akhirat (Long term oriented) Kehadiran sistem ekonomi Islam / Syari'ah di Indonesia pada gilirannya menuntut adanya perubahan di berbagai bidang, terutama berkenaan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ihwal ekonomi dan keuangan.
     Adanya tuntutan perkembangan maka UU Perbankan No. 7 tahun 1992 direvisi menjadi Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, yang merupakan aturan secara leluasa menggunakan istilah syari'ah, prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karekteristik umum dan landasan bagi operasional bank Islam secara keseluruhan.
     Secara syari'ah, prinsipnya berdasarkan kaidah al-mudharabah, yang berdasarkan prinsip ini, bank syari'ah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung, dengan pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai mudharib (pengelola), sedangkan penabung bertindak sebagai shohibul maal (penyandang dana). Antara keduanya di adakan akad mudharabah yang mengadakan keuntungan masing-masing pihak, di sisi lain pengusaha atau peminjam dana bank syari'ah akan bertindak sebagai sohibul maal (penyandang dana), baik yang berasal dari penabung atau pun deposito maupun dana bank sendiri berupa modal pemegang saham. Sementara itu, pengusaha atau peminjam akan berfungsi sebagai mudharib (pengelola) karena melakukan usaha dengan cara memutar dan mengelola dana bank.
     Sistem bagi hasil yang diterapkan oleh bank sudah berjalan cukup lama seiring dengan berdirinya bank tersebut. Salah satu ukuran keberhasilan penerapan sistem bagi hasil adalah apabila masyarakat sudah sepenuhnya menerima sistem tersebut dengan senang hati, tidak merasa dirugikan, adil dalam pembagian .bagi hasil dan tentunya tidak bertentangan dengan al-Qur'an dan al-Hadits. Bank syari'ah berdasarkan pada prinsip profit and loss sharing (bagi untung dan bagi rugi). Bank syari'ah tidak membebankan bunga, melainkan mengajak partisipasi dalam bidang usaha yang didanai. Para deposan juga sama-sama mendapat bagian dari keuntungan bank sesuai dengan rasio yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian ada kemitraan antara bank syari'ah dengan para deposan di satu pihak dan antara bank dengan para nasabah investasi sebagai pengelola sumber dana para deposan dalam berbagai usaha produktif di pihak lain.
     Sistem ini berbeda dengan bank konvensional yang pada intinya meminjam dana dengan membayar bunga pada satu sisi neraca dan memberikan pinjaman dana dengan menarik bunga pada sisi lainnya. Kompleksitas perbankan Islam tampak dari keragaman dan penamaan instrumen-instrumen yang digunakan serta pemahaman alas dalil-dalil hukum Islamnya.
     Perbankan Syari'ah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya, pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi. Islam melarang kaum muslimin menarik atau membayar bunga (riba). Pelarangan inilah yang membedakan sistem Perbankan Islam dengan sistem Perbankan Konvensional. Dalam tatanan konsep dan semangat, mereka menerima dengan antusiasme, tetapi pada tataran praktis mereka bersifat sebaliknya. Memang merasa sangat aneh manakala seseorang yang selalu berfikir komparatif atas dasar rasional semata, dalam memenuhi ajakan untuk bertransaksi secara syari'ah.1 Oleh karena itu, diperlukan pendekatan-pendekatan baru dan juga langkah-langkah terobosan untuk mengembangkan pasar syari'ah di Indonesia. Persepsi yang selama ini ada di benak masyarakat pasar non-syari'ah atau pasar konvensional selalu lebih menguntungkan secara financial dibandingkan pasar syari'ah karena sistem bunganya. Padahal sistem bagi hasil yang merupakan salah satu elemen penting dari dasar syari'ah sudah sejak lama diterapkan di negara-negara Eropa, terutama Inggris.
     Tidak menutup kemungkinan bahwa akan terjadi perubahan persepsi dimana sangat diharapkan masyarakat luas sudah mengerti sistem bagi hasil sebagai prinsip bagi lembaga keuangan Islam dan yang membedakan dengan lembaga keuangan konvensional. Makin pesatnya pertumbuhan perbankan syariah di tanah air memasuki babak baru dalam industri perbankan Indonesia dengan disahkannya secara resmi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. pada tanggal 17 Juni 2008 oleh DPR.
     Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka penulis membahas tentang “Pelaksanaan Sistem Bagi Hasil pada Bank Syariah”.

1.2 PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas maka permasalahan
yang akan dijadikan obyek penelitian adalah ::
A. Bagaimana ketentuan tentang sistem bagi hasil pada Bank Syariah ?
B. Bagaimana pelaksanaan sistem bagi hasil pada Bank Syariah ?
C. Apa saja hambatan dalam pelaksanaan sistem bagi hasil pada Bank Syariah?

1.3 TUJUN PENELITIAN
Sesuai dengan rumusan masalah diatas, tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :
  1. Untuk mendeskripsikan pelaksanaan Sistem bagi Hasil pada Bank Syariah
  2. Untuk memahami ketentuan tentang Sistem Bagi Hasil pada Bank Syariah
  3. Untuk memahami hambatan dalam pelaksanaan Sistem Bagi Hasil pada Bank Syariah.
 
1.4 KERANGKA PEMIKIRAN
1.4.1 Perkembangan Islam dan Keuangan Islam
Perkembangan Islam di belahan dunia ini terutama di negara barat menunjukkan perkembangan yang cukup pesat, hal ini dapat kita lihat dari perkembangan sistem ekonomi dan keuangan Islam khususnya perbankan Syari’ah yang sudah mulai dikembangkan diberbagai negara seperti di Amerika dan Eropa. Di Indonesia perkembangan bank Syari’ah dalam kancah perekonomian nasional sedikit banyak telah mengobati kerinduan ummat Islam yang sudah lama menantikan kehadiran bank yang beroperasi sesuai dengan Syari’at Islam yang bebas dari riba yang wajib dilaksanakan oleh seluruh ummat Islam.
     Etika Islam mengajarkan bahwa setiap masyarakat muslim itu hendaklah membantu sesamanya, Rasulullah bersabda yang artinya ‘”Allah akan selalu membantu hambanya, selama hamba tersebut membantu saudaranya”. Apabila seseorang memerlukan orang lain untuk menjamin dirinya agar dapat dipercayai dalam memegang suatu amanah atau urusan, maka ia memerlukan orang lain yang menjamin dirinya agar dapat dipercaya dalam memegang suatu amanah atau urusan, maka ia memerlukan penjamin.
     Kemunculan Bank Syari’ah selalu dinantikan sebagai alternatif lain, diantara sebagian banyak lembaga keuangan dan perbankan konvensional yang sudah beratus-ratus tahun beroperasi di wilayah nusantara sebagai sebuah sistem yang tunggal. Robert William Hefner menyatakan bahwa:
“Kehadirannya sebagai suatu lembaga yang muncul dari ruang yang terisolasi, sehingga tidaklah mengherankan bila masih demikian banyak hal-hal di sekitar lembaga keuangan dan Perbankan Syari’ah yang belum terungkap. Dalam konteks inilah, maka perlu diketahui faktor-faktor apa yang menyebabkan bank Syari’ah muncul dalam kancah perekonomian nasional, serta bagaimana latar belakang kemunculannya serta sejauhmana kesiapan instrumen hukum yang mengatur operasionalnya dan kendala-kendala apa yang dihadapi dalam operasionalnya”.

1.4.2 Nilai-nilai Sistem Perekonomian Islam
Menurut M Syafi’i Antonio41 dalam bukunya “ Bank Syariah : Wacana Ulama & Cendekiawan ”, nilai-nilai sistem perekonomian Islam terdiri atas:
a. Perekonomian masyarakat luas, bukan hanya masyarakat muslim, akan menjadi baik bila menggunakan kerangka kerja atau acuan norma-norma Islami.

b. Keadilan dan Persaudaraan Menyeluruh.
Islam bertujuan untuk membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid. Dalam tatanan itu, setiap individu diikat oleh persaudaraan dan kasih sayang bagai satu keluarga. Sebuah persaudaraan yang universal dan tak diikat batas-batas geografis.
Keadilan dalam Islam memiliki implikasi sebagai berikut :
1) Keadilan Sosial
Islam menganggap ummat manusia sebagai suatu keluarga. Maka, semua anggota keluarga ini mempunyai derajat yang sama di hadapan Allah. Hukum Allah tidak membedakan yang kaya dan yang miskin, demikian juga tidak membedakan yang hitam dan yang putih. Secara sosial, nilai yang membedakan satu dengan yang lain adalah ketaqwaan, ketulusan hati, kemampuan dan pelayanannya kepada kemanusiaan.
2) Keadilan Ekonomi
Konsep persaudaraan dan perlakuan yang sama bagi setiap individu dalam masyarakat dan di hadapan hukum harus diimbangi dengan keadilan ekonomi. Tanpa pengimbangan tersebut, keadilan sosial kehilangan makna. Dengan keadilan ekonomi, setiap individu akan mendapatkan haknya sesuai dengan kontribusi masing-masing kepada masyarakat. Setiap individu pun harus dibebaskan dari eksploitasi individu lainnya. Islam dengan tegas melarang seorang muslim merugikan orang lain.

c. Keadilan Distribusi Pendapatan
Kesenjangan pendapatan dan kekayaan alam yang dalam masyarakat berlawanan dengan semangat serta komitmen Islam terhadap persaudaraan dan keadilan sosial
ekonomi. Kesenjangan harus diatasi dengan cara yang ditekankan Islam.44
Diantaranya dengan :
 
Pertama :
1) Menghapuskan monopoli, kecuali oleh pemerintah untuk bidang-bidang tertentu.
2) Menjamin hak dan kesempatan semua pihak untuk aktif dalam proses ekonomi, baik produksi, distribusi, sirkulasi maupun konsumsi.
3) Menjamin basics needs fulfillment (pemenuhan kebutuhan dasar hidup) setiap anggota masyarakat.
4) Melaksanakan “ at taklaaful al ijtimai” atau social security insurance artinya yang mampu menanggung dan membantu yang tidak mampu.

Kedua :
Islam membenarkan seseorang memiliki kekayaan lebih dari yang lain sepanjang kekayaan tersebut diperoleh secara benar dan yang bersangkutan telah menunaikan kewajibannya bagi kesejahteraan masyarakat, baik dalam bentuk zakat maupun amal kebajikan lain seperti infaq dan shadaqah. Meskipun demikian, Islam sangat menganjurkan golongan yang kaya untuk tetap tawadhu dan tidak pamer.Dalam salah satu hadits Rasulullah SAW bersabda :
“ Sesungguhnya Allah SWT mencintai hamba yang bertaqwa, kaya, lagi menyembunyikan (simbol-simbol kekayaannya).”

d. Kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial.
Islam mengakui pandangan universal bahwa kebebasan individu bersinggungan atau bahkan dibatasi oleh kebebasan individu orang lain. Menyangkut masalah hak individu dalam kaitannya dengan masyarakat, para sarjana muslim sepakat pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1) Kepentingan masyarakat lebih luas harus didahulukan dari kepentingan individu.
2) Melepas kesulitan harus diprioritaskan dibanding memberi manfaat, meskipun keduanya sama-sama merupakan tujuan syariah.
3) Kerugian yang lebih besar tidak dapat diterima untuk menghilangkan yang lebih kecil. Manfaat yang lebih besar tidak dapat dikorbankan untuk manfaat yang lebih kecil. Sebaliknya bahaya yang lebih kecil harus dapat diterima untuk menghindarkan bahaya yang lebih besar. Sedangkan manfaat yang lebih kecil dapat dikorbankan untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar.

Minggu, 26 Februari 2012

pebedaan perbankan syariah dengan perbankan konvensional

Bank merupakan salah satu urat nadi perekonomian sebuah negara, tanpa Bank, bisa kita bayangkan bagaimana kita sulitnya menyimpan dan mengirimkan uang, memperoleh tambahan modal usaha atau melakukan transaksi perdagangan Internasional secara efektif dan aman. Saat ini banyak orang memperbincangkan tentang perbankan syariah, yang merupakan salah satu perangkat ekonomi syariah. Sebenarnya apa definisi dari Bank syariah itu? Bagaimana cara kerja Bank Syariah? Dan apa bedanya Bank Syariah dengan Bank Umum yang banyak berkembang di masyarakat saat ini atau yang sering disebut juga dengan Bank Konvensional? Disini akan dibahas sekilas satu per satu tentang perbankan syariah.

Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak”. Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem perbankan syariah ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami, dll), dimana hal ini tidak dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Di Indonesia perbankan syariah dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia, dan hingga tahun 2007 sudah terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank, diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. Keberadaan Bank Syariah di Indonesia telah di atur dalam UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. Sementara itu, Bank Konvensional adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional.

Pertama – tama akan kita bahas tentang persamaan dari kedua bank tersebut, yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Dalam hal persamaan ini semua kegiatan yang dijalankan pada Bank Syariah itu sama persis dengan yang dijalankan pada Bank Konvensional, dan nyaris tidak ada bedanya.

Selanjutnya, mengenai perbedaannya, antara lain meliputi aspek akad dan legalitas, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja. Yang pertama tentang akad dan legalitas, yang merupakan kunci utama yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal ini bergantung dari aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang berlangsung pada bank syariah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa – menyewa. Tidak ada unsur riba’ dalam bank syariah ini, justru menerapkan sistem bagi hasil dari keuntungan jasa atas transaksi riil.

Perbedaan selanjutnya yaitu dalam hal struktur organisasi bank. Dalam bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris. DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya. Semenjak tahun 1997, seiring dengan pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia, dan demi menjaga agar para DPS di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syariah, maka MUI membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan membentuk Dewan Syariah Nasional.

Penanganan resiko usaha, Bank Syariah menghadapi resiko yang terjadi secara bersama antara bank dan nasabah. Dalam sistem Bank Syariah, tidak mengenal negative spread (selisih negatif). Sedangkan pada Bank Konvensional, resiko yang dialami bank tidak ada kaitannya dengan resiko debitur dan sebaliknya. Antara pendapatan bunga dengan beban bunga dimungkinkan terjadi negative spread (selisih negatif) dalam sistem Bank Konvensional.

Kemudian perbedaan lainnya adalah pada lingkungan kerja Bank Syariah. Sekali-sekali cobalah kunjungi Bank Syariah, pasti ketika kita memasuki kantor bank tersebut ada nuansa tersendiri. Nuansa yang diciptakan untuk lebih bernuansa islami. Mulai dari cara berpakaian, beretika dan bertingkahlaku dari para karyawannya. Nuansa yang dirasakan memang berbeda, lebih sejuk dan lebih islami.

Perbedaan utama yang paling mencolok antara Bank Syariah dan Bank Konvensional yakni pembagian keuntungan. Bank Konvensional sepenuhnya menerapkan sistem bunga atau riba. Hal ini karena kontrak yang dilakukan bank sebagai mediator penabung dengan peminjam dilakukan dengan penetapan bunga. Karena nasabah telah mempercayakan dananya, maka bank harus menjamin pengembalian pokok beserta bunganya. Selanjutnya keuntungan bank adalah selisih bunga antara bunga tabungan dengan bunga pinjaman. Jadi para penabung mendapatkan keuntungan dari bunga tanpa keterlibatan langsung dalam usaha. Demikian juga pihak bank tak ikut merasakan untung rugi usaha tersebut.

Hal yang sama tak berlaku di Bank Syariah. Dana masyarakat yang disimpan di bank disalurkan kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan Hasil keuntungan akan dibagi antara pihak penabung dan pihak bank sesuai perjanjian yang disepakati. Namun bagi hasil yang dimaksud adalah bukan membagi keuntungan atau kerugian atas pemanfaatan dana tersebut. Keuntungan dan kerugian dana nasabah yang dioperasikan sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab dari bank. Penabung tak memperoleh imbalan dan tak bertanggung jawab jika terjadi kerugian. Bukan berarti penabung gigit jari tapi mereka mendapat bonus sesuai kesepakatan.

Dari perbandingan itu terlihat bahwa dengan sistem riba pada Bank Konvensional penabung akan menerima bunga sebesar ketentuan bank. Namun pembagian bunga tak terkait dengan pendapatan bank itu sendiri. Sehingga berapapun pendapatan bank, nasabah hanya mendapatkan keuntungan sebesar bunga yang dijanjikan saja. Sekilas perbedaan itu memperlihatkan di Bank Syariah nasabah mendapatkan keuntungan bagi hasil yang jumlahnya tergantung pendapatan bank. Jika pendapatan Bank Syariah naik maka makin besar pula jumlah bagi hasil yang didapat nasabah. Ketentuan ini juga berlaku jika bank mendapatkan keuntungan sedikit.

sejarah perbankan syariah

Sejarah awalnya bermula dari beroverasinya Mith Ghamr Local Saving Bank di Mesir pada tahun 1963 dan ini merupakan tonggak sejarah perkembangan Sistem Perbankan Islam. Kemudian pada tahun 1967 pengoperasian Mith Ghamr diambil alih oleh National Bank of Egypt dan Bank Sentral Mesir disebabkan adanya kekacauan politik. Walaupun Mith Ghamr sudah berhenti beroperasi sebelum mencapai kematangan dan menyentuh semua profesi bisnis, keberadaannya telah memberikan tanda positif bagi masyarakat muslim pada umumnya, dengan diperkenalkannya prinsip - prinsip Islam yang sangat Applicable dalam dunia bisnis Modern.
Perkembangan selanjutnya adalah berdirilah Islamic Development Bank (IDB), yang didirikan atas prakarsa dari hasil sidang menteri luar negeri Negara Negara OKI di Pakistan tahun 1970, Libya tahun 1973, dan Jeddah tahun 1975. Dalam sidang tersebut di usulkan penghapusan suatu sistem keuangan berdasarkan Bunga dan menggantinya dengan Sistem Bagi Hasil. Berdirinya IDB telah memotivasi banyak negara negara Islam untuk mendirikan suatu lembaga keuangan syari’ah. Hingga pada akhirnya tahun 1970-an dan awal tahun 1080-an bank bank syari’ah mulai bermunculan di Mesir, Sudan, Negara Negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, dan Turki.
Dari berbagai perkembangan laporan tentang bank Islam ini, ternyata bahwa operasional perbankan Islam hanya dikendalikan oleh tiga prinsip dasar yaitu ;
  1. Penghapusan suatu Bunga dalam segala bentuk transaksi.

  2. Melakukan segala aktivitas bisnis yang sah, berdasarkan hukum serta perdagangan komersial dan perusahaan industri.

  3. Memberikan suatu pelayanan sosial yang tercermin dalam penggunaan dana dana zakat untuk kesejahteraan fakir miskin.
Dengan berkembangnya bank bank syari’ah di Berbagai Negara Negara Islam lainnya, memberikan dampak pengaruh yang positif bagi Bangsa Indonesia sendiri, Hal ini terbukti pada awal tahun 1980-an telah banyak diskusikan mengenai keberadaan bank syari’ah sebagai alternatif perbankan yang berbasis Islam dan sekaligus juga sebagai penopang kekuatan ekonomi Islam di Indonesia, akan tetapi untuk memprakarsai suatu System Perbankan Islam yang baru dimulai pada tahun 1990. Perbentukan Bank Syari’ah ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri, dengan lokakaryanya tentang Bunga Bank dan perbankan menghasilkan terbentuknya sebuah team perbankan yang bertugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi manfaat Bank Syari’ah, inilah yang memperkarsainya berdirinya PT. BMI (Bank Muamalat Indonesia) pada tahun 1991.
Pada awal berdirinya Bank Muamalat Indonesia keberadaan tentang Bank Syari’ah sendiri belum mendapatkan respon yang positif  dan perhatian yang optimal dari masyarakat dalam tatanan industri perbankan nasional, disebabkan oleh landasan Hukum Operasional Bank yang menggunakan sistem Syari’ah yang berlandasan Syariat Islam, yang hanya dikategorikan sebagai Bank dengan Sistem Bagi Hasil dan tidak terdapat rincian landasan hukum syari’ah serta jenis jenis usaha yang diperbolehkan.